Perda KTR Akan Segera Dibahas, Revisi Sudah Disetujui Bupati
SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengatakan, revisi peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) yang pihaknya usulkan telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten yakni Bupati Kotim Halikinnor
Sehingga ujarnya, pihaknya akan segera mengagendakan untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
“Kami sangat berterimakasih karena pemeritah daerah telah menyetujui pengajuan revisi Perda Bomor 2 Tahun 2018 tentang KTR ini. Perda ini memang perlu direvisi agar dapat dijalankan denhan maksimal,” ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Perda ini ujarnya, dinilai selama ini belum maksimal baik penerapannya maupun untuk pengawasannya. Karena itulah Perda harus direvisi kembali.
“Terlebih lagi hal ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kotim melalui pajak reklame rokok. Namun tentunya akan diatur isi reklame serta tempat-tempat yang boleh dipasang reklame,” tegasnya.
Darmawati juga menjelaskan, di sisi lain pemerintah memerlukan untuk meningkat PAD apalagi di tengah pandemi, namun juga akan mengurangi pengguna baru perokok yaitu dengan membatasi tempat-tempat pemasangan reklame.
“Kita juga mengutamakan kesehatan masyarakat khususnya bagi para wanita dan anak-anak,” pungkasnya.
(re)