Munculnya Dugaan Baru Permasalahan Warga Desa Tangkarobah dengan PT KMA

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bansa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menduga, Kepala Dinas Koperasi Kotim melakukan persekongkolan dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) beserta badan pengawas koperasi Garuda Maju Bersama (GMB).

Hal itu ujarnya diduga dilakukan agar masyarakat Desa Tangkarobah tidak mendapatkan lahan plasma, dengan cara ingin mengambil alih kepengurusan koperasi.

“Karena terbukti dalam undangan rapat anggota tahunan (RAT) yang seharusnya ditanda tangan pengurus malah ditanda tangan pengawas, jadi ini sangat jelas ada upaya yang tidak baik, maka hal ini sangat merugikan masyarakat Desa Tangkarobah,” ujar Abadi, Selasa (1/6/2021).

Lanjutnya, namun perlu pemerintah Desa Tangkarobah pikirkan bahwa lahan yang seluas 1080 ha yang merupakan bagian dari kewajiban PT KMA atas lahan plasma seluas 20 persen semuanya berada dalam hukum wilayah Desa Pahirangan.

Dan lahan yang seluas 1080 ha juga termasuk dalam program Tora berdasarkan peta indikatip Tora revisi 5 tahun 2020 dan untuk lahan yang seluas 791 ha kurang lebih 400 ha berada di wilayah hukum Desa Pahirangan.

“Bahkan tokoh masyarakat Desa Pahirangan dan tokoh masyarakat Desa Tangkarobah sudah bersepakat akan menarik diri dari koperasi GMB apabila koperasi tersebut di atur oleh pengawas dan Kepala Dinas Koperasi Kotim,” tegasnya.

Perlu diingat ujarnya, bahwa yang diperjuangkan ini adalah koperasi plasma yang sudah barang tentu harus memiliki lahan dan plasma ini merupakan suatu kewajiban PT, sehingga jangan mengira bahwa cara Kadis Koperasi dan pengawas koperasi mengambil alih kepengurusan koperasi, PT KMA bisa lepas dari tanggung jawab plasma.

“Silahkan saja mereka ambil alih kepengurusan koperasi GMB, karena masyarakat Desa Pahirangan dan masyarakat Desa Tangkarobah telah bersepakat untuk berjuang mendapatkan lahan plasma melalui Desa Pahirangan. Karena yang terpenting dalam koperasi plasma ini adalah lahan di wilayah hukum desa tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, jika hal ini tidak kunjung selesai sebagian besar masyarakat Desa Tangkarobah akan menarik diri dari koperasi GMB dan bergabung dengan Desa Pahirangan. Sebab perlu diketahui untuk lahan 169 ha temuan pansus berada di wilayah hukum Desa Pahirang serta seluas 1080 ha.

“Dan untuk lahan yang 791 ha masyakat Desa Pahirangan sampai saat ini belum ada melakukan penandatangan surat penyerahan lahan ke koperasi GMB dan atas permasalahan ini. Semuanya jadi sangat jelas, bahwa badan pengawas koperasi GMB, PT KMA dan Kadis Koperasi diduga dalang di balik ditangkapnya ketua koperasi GMB,” demikiannya.
(re)

 

Total Page Visits: 424 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *