Raperda Kawasan Industri Ditarik Pemda Sudah Hampir Rampung
SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kawasan industri bagendang resmi ditarik oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, karena ada aturan omnibus law cipta kerja, maka selanjutnya tinggal modul saja yang dirubah yang rancangan peraturan daerah dirubah menjadi rancangan kepala daerah, supaya mempercepat untuk mekanisme-mekanismenya.
“Rancangan tersebut sudah d bahas melalui lembaga eksekutif dan legislatif. Namun karena adanya aturan cipta kerja di dalam peraturan Perundang-Undangan tahun 2021 bahwa rancangan detail tata ruang itu ditarik, dikarenakan langsung menjadi peraturan kepala daeah,” ujarnya, Sabtu (29/5).
Maka dari itu ujar Handoyo, tugas dari lembaga DPRD yaitu menyerahkan, sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan cipta kerja yang dimaksud.
“Pembahasan di lembaga memang pasal per pasal sudah hampir selesai,” tegasnya.
Namun demikian lanjutnya, pihaknya sudah menyepakati bersama antara legislatif dan eksekutif melalui paripurna dan disepakati untuk ditarik untuk menjadi peraturan kepala daerah.
(re)

