Penyelewengan Dana BLT Desa Tarusan Telah Ditangani Kejati
BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Kasus Duga’an Penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19, di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan, telah di tangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Barsel, Liharfin kepada Voice Borneo.com, Kamis (27/5) di ruang kerjannya.
Dijelaskannya, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pada Desa Tarusan, pihaknya telah memeriksa laporan tiap tahun, atau di sebut pemeriksaan reguler.
“Saya bercerita dari awal ini mas. Dalam pemeriksaan reguler, ada sejumlah dana oleh pihak desa yang sudah di tetapkan di APBDes, yang belum bisa di pertanggung jawabkan, seperti bukti SPJ belum meyakinlan senilai 43 juta, tahun 2020 atas 2019,” ungkapnya.
Kemudian, pada saat berjalan tahun 2020 sampai akhir tahun, laporan keungan senilai 43 juta tersebut belum terselesaikan.
“Sekarang timbul lagi pengaduan dari kades Desa Tarusan, bahwa dana BLT Covid 19 belum tersalurkan,” ucapnya.
Atas perintah bupati terkait pengaduan tersebut lanjut ia, inspektorat langsung melakukan pemeriksaan khusus, terkait dana BLT Covid 19, Desa Tarusan.
“Dalam pemeriksaan khusus, terakumulasilah senilai satu milliar lebih, di tambah 43 juta tahun 2020 atas 2019,” terangnya.
Untuk itu, inspektorat menggeluarkan rekomendasi bahwa dana harus di kembalikan kepada masyarakat yang berhak.
“Karena laporan belum bisa di pertanggung jawabkan, masuklah Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejati. Kejati pun telah meminta kepada kami Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018, 2019, 2020 dan semua telah kami serahkan,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, inspektorat sebagai APIP, membenarkan bahwa Desa Tarusan telah di tanggani APH yaitu kejati.
Jika memang terbukti bermasalah kata ia, dirinya meminta kepada stafnya sebagai auditor, yang juga ketua tim membidangi, untuk bersaksi jika sampai pada tahap pengadilan.
“Saksi ahli itu harus auditor yang ada ijazah. Karena bisa menghitung kerugian negara. Untuk LHP sudah dalam perhitungan auditor yang punya kewenangan oleh negara. Kita menunggu proses saja dan kami koperatif dalam hal ini jika masih di perlukan,” tutupnya.(gor)