Dukung Pemerintah Galakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008
SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara mendukung langkah pemerintah daerah untuk mengungkap dalang di balik munculnya anak-anak di setiap sudut Kota Sampit.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila agar ditegakkan,” ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Menurut Agus, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menjadi kota yang ramah bagi anak penertiban dan pemberantasan kepada oknum yang bermain dibalik anak-anak bermodus gelandangan itu harus dicari.
“Untuk itu saya juga mendorong agar perlu adanyanya penertiban dan pengawasan dari SOPD yang bersangkutan, sehingga Perda ini tidak hanya tulisan saja, namun ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, selama ini para pengemis dan pengamen di Kota Sampit memang sudah sangat meresahkan. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja, sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh perempatan jalan yang ada traffic light.
“Bahkan sekarang banyak anak di bawah umur yang menjadi pengemis dan pengamen, hal ini sangat memprihatinkan. Dengan menjamurnya pengemis dan pengamen ini, khususnya anak- anak akan membuat citra yang kurang baik bagi Kotim sendiri. Saya harap hal ini dapat segera ditangani oleh instansi terkait,” sebutnya.
(re)