Banyak Pekerja tak Mengetahui Aturan Ketenagakerjaan
SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengaku prihatin, karena banyak pekerja di daerah ini yang dinilai masih minim informasi tentang aturan ketenagakerjaanm. Sehingga sering kesulitan saat mengupayakan hak-hak mereka.
“Banyak pekerja yang kebingungan ketika ada masalah lantaran ketidaktahuan tentang aturan ketenagakerjaan. Ini tugas pemerintah daerah untuk mengedukasi mereka agar pekerja memahami itu,” kata Bima, Sabtu (8/5/2021).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim diminta meningkatkan sosialisasi untuk mengedukasi pekerja, khususnya terkait aturan ketenagakerjaan.
“Secara tidak langsung ini juga sebagai upaya mengurangi potensi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan karena kedua belah pihak sama-sama memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ucapnya.
Jika ada pengaduan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga diminta memfasilitasi dan menjelaskan secara rinci dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dimengerti oleh pekerja.
Latar belakang pengetahuan dan pengalaman pekerja berbeda-beda dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja kebingungan karena penyampaiannya oleh petugas dengan bahasa yang kurang tepat.
“Jangan sampai mereka kebingungan dan bolak-balik akibat penjelasan yang kurang tepat dan belum bisa dipahami pekerja. Kasihan mereka. Jangan sampai mereka terbebani padahal mereka hanya ingin menuntut hak mereka,” tegas Bima.
Legislator PKB ini meminta semua pihak berempati kepada pekerja yang sedang memperjuangkan hak mereka. Pekerja terkadang harus bolak-balik ke Sampit mengorbankan waktu dan biaya.
Penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan disarankan tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus serius dalam memperjuangkanapayangmemang seharusnya menjadi hak pekerja.
“Kami juga mengimbau perusahaan besar swasta untuk memanusiakan pekerja dengan memberikan hak mereka sesuai aturan. Perusahaan harus menghargai dan menyadari bahwa pekerja mempunyai andil besar dalam kesuksesan perusahaan sehingga sudah seharusnya perusahaan memperlakukan pekerja dengan baik,” demikiannya.
(re)