Pengamen Jalanan Dibawah Umur yang Masih Berkeliaran Harus Segera Ditertibkan
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol meminta, agar pemerintah daerah setempat segera menertibkan pengamen jalanan di bawah umur yang hingga saat ini masih membanjiri sudut Kota Sampit.
Dirinya meminta, agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban di sektor minuman keras (Miras) ilegal saja, namun juga pada anak dibawah umur yang masih membandel mengamen dijalanan Kota Sampit.
“Pengamen anak-anak ini, sangat membahayakan dan mengganggu pengguna jalan, karena itu harus ditertibkan. Apalagi di usia muda seperti itu tidak seharusnya mereka mengamen,” ujarnya, Jumat (7/5/2021).
Lanjutnya, aktivitas mereka tersebut mengganggu pengedara dan menimbulkan suasanya yang kurang nyaman sehingga terkesan Kotim ini kota yang keras dan tidak ramah anak.
Menyikapi fenomena tersebut, dia mengatakan, hendaknya pihak Pemkab Kotim segera menertibkan pengamen anak-anak itu seperti halnya anjal dan gepeng.
“Apalagi ada informasi bahwa anak-anak itu sengaja disebar dan ada koordinatornya orang dewasa. Ini harus diusut, kalau benar itu terjadi, maka harus diberikan sanksi yang sesuai. Karena kasihan anak-anak, di masa yang harusnya masih bermain, namun dipaksa untuk bekerja demi kepentingan orang dewasa,” tegasnya.
Hal itu dinilai penting, agar Kotim menjadi kota ramah anak dan tidak gagal hanya akibat maraknya pengamen di jalan raya, khususnya yang masih di bawah umur.
(re)