Inspektorat Harus Lakukan Pengawasan Internal
BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto meminta, Inspektorat daerah setempat melakukan pengawasan internal di lingkup Pemerintahan Barsel.
“Pengawasan dilakukan karena memang didasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2008 dimana Inspektorat diberikan wewenang guna pengawasan untuk melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto SH, Kamis (29/4).
Ia mengatakan, pengawasan harus dilakukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tentunya harus disesuaikan pula dengan kewenangan pihaknya.
“Terutama dalam hal mengantisipasi kebocoran , penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,”tegas politisi dari PDIP Barsel itu.
Menurut wakil rakyat dapil I itu, dengan adanya pengawasan oleh Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing OPD akan diketahui, sejauh mana dalam menggunakan dan pengelolaan anggaran yang tertuang di dalam DPA.
“Jadi terlihat dan transparansi akan memberikan kepercayaan untuk masyarakat barsel ini,” tutupnya.(gor)