Tindak Lanjut Pemda Atas Permasalahan Koperasi GMB Dipertanyakan

SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mempertanyakan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim yang melakukan pertemuan di Jakarta terkait persoalan PT. Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Maju Bersama.

Diketahui, pertemuan itu dihadiri Pemkab Kotim bertemu dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

“Pertemuan itu berkaitan permasalahan plasma Koperasi Garuda Maju bersama dengan PT. Karya Makmur Abadi (KMA),” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Hal ini penting ujarnya untuk disampaikan, karena masyarakat Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan sudah menyatakan mereka bersedia membubarkan diri dari lapangan.

“Jangan sampai permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya. Maka masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menduduki lahan jika ini terjadi. Bisa jadi pihak perusahan akan berupaya menggunakan berbagai cara mengusir masyarakat dari lahan,” tegasnya.

Disebutkannya, pihak perusahaan hendaknya jangan selalu membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum. Tetapi itu lantas sudah menjadi kebiasaan setiap terjadi permasalahan dengan masyarakat.

“Jika melihat dari legalitas yang ada maka tidak ada alasan PT KMA tidak merealisasikan plasma koperasi garuda maju bersama, karena sudah jelas tertuang di dalam point kelima SK HGU serta disertifkat HGU dan telah dicatat di Warkah BPN Kotim,” bebernya.

Namun hal ini sangat disayangkan lanjutnya, justru menjadi pertanyaan upaya Pemda untuk menegakan ini tidak ada seakan tutup mata.

“Sementara jelas ke- wajiban plasma di aturan dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kotim Nomor 20 tahun 2012 dalam pasal 12 dan sanksi pasal 35,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 381 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *