Komisi I DPRD Kotim Akan Tindaklanjuti Laporan Pemecatan Damang

SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan akan memanggil seluruh pihak terkait polemik pemecatan damang kepala adat, beberapa waktu lalu. Hal ini pascasejumlah damang beserta dengan tokoh masyarakat adat lainnya mendatangi unsur pimpinan DPRD Kotim serta Komisi I DPRD Kotim.

“Persoalan ini akan kami jadwalkan paling lambat setelah Lebaran nanti,” kata Ketua Komisi I Agus Seruyantara, Kamis (29/4/2021).

Menurut Agus, pihaknya bukan mengabaikan aspirasi itu, namun mengingat jadwal di DPRD juga sedang mengantre. Bahkan selama bulan puasa pun mereka tetap melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak untuk persoalan masyarakat.

“Nanti dijadwalkan dulu. Dimana jadwal yang kosong dan longgar, maka akan ditetapkan untuk rapat mengenai aspirasi tokoh adat dan mantan damang kepala adat ini,” sebutnya.

Diketahui, polemik pemecatan damang kepala adat terus bergulir. Setidaknya ada dua damang yang mengadu ke DPRD Kotim, diantaranya damang Parenggean Jhon Lentar dan Damang Telaga Antang Saskrtomo. Mereka menyoalkan keputusan DAD Kotim melalui SK Bupati Kotim yang memberhentikan mereka sebelum berakhir masa jabatan.

Mereka menilai hal itu, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan cenderung mengabaikan aturan kelembagaan adat itu sendiri.

“Yang kami persoalkan ini adalah cara mereka itu memberhentikan, jadi kami merasa tidak dihargai sama sekali. Kami juga tidak pernah dipanggil dimintai klarifikasi dan lainnya lalu tiba-tiba ada SK Bupati untuk memberhentikan saja, inikan namanya tidak benar,” kata Jhon Lentar.
(re)

Total Page Visits: 430 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *