Permasalahan Lahan Plasma di Kotim Masih Terkatung-Katung
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyebutkan permasalahan lahan plasma di Kotim tidak kunjung selesai. Hal itu, karena kurangnya ketegasan pemerintah daerah terkait perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat.
“Saya nilai kewajiban plasma 20 persen itu hanya sekadar sekedar aturan, tetapi realisasi dan fakta di lapangan adakah yang sudah melaksanakan kewajiban itu. Sepertinya pemerintah ini tidak mampu menekan pelaksanan kewajiban tersebut,” kata Rimbun, Rabu (28/4/2021).
Hal itu disampaikannya menanggapi rapat dengan pendapat (RDP) antara PT BSK dan warga Desa Sumber Makmur belum lama ini. Dimana dirinya menilai jawaban pihak pemerintah kabupaten tidak jelas.
“Yang dikhawatirkan ini terus diputar-putar dan akhirnya tetap masyarakat yang menderita,” tegasnya.
Dirinya bahkan mencontohkan, permasalahan lahan di Desa Sebabi beberapa waktu lalu terkait lahan kurang lebih 400 hektare. Disebutkannya, ketika rapat tidak ada yang mengakui lahan itu baik perusahaan maupun masyarakat, tapi setelah beberapa waktu kemudian tiba-tiba terbit izin perusahaan di atasnya yang di tanda tangani pemerintah daerah.
“Makanya seperti dibuat main-main masalah di daerah ini saya lihat. Begitu juga dengan konflik lahan transmigrasi. Tentunya, masyarakat transmigrasi ini sudah jelas benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementerian langsung,” tutupnya.
(re)