Pemerintah Harus Bijaksana Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir menekankan pemerintah daerah harus bisa menempatkan diri, dalam persoalan konflik antara investor dan masyarakat lokal.

Pemerintah selama ini cenderung kurang berpihak kepada hak-hak masyarakat, sehingga pada akhirnya terabaikan dan di lapangan menimbulkan bentrok fisik.

Tetapi seadainya pemerintah daerah bisa membijaksanai persoalan itu, maka konflik berkepanjangan ini bisa dicegah dan diselesaikan dengan baik.

“Karena sudah sering muncul permasalahan antara masyarakat dan investor, khususnya permasalahan sengketa lahan. Saya pikir, sudah saatnya pemerintah berpihak untuk membela hak masyarakat,” ungkapnya, Rabu (28/4/2021).

Hal ini diungkapkan Kadir dalam menyikapi persoalan lahan transmigrasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang yang kini bermasalah dengan PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Grup). Dimana pemerintah justru menerbitkan HGU diatas lahan tranmingasi yang sejak lama menguasai dan mendiami lahan tersebut.

“Karena permasalahan sengketa lahan ini sudah berbicara tentang data dan bukti. Dan tidak jarang masyarakat memiliki bukti lebih akurat dengan masa kepemilikan yang lebih dahulu dibandingkan perusahaan,” ujarnya.

Mari lanjutnya, semua pihak serta rekanan, perusahaan jangan sampai berkelahi gara-gara kebijakan di pusat sana. Jangan sampai hal ini memberatkan tugas-tugas semua pihak. Mari kita buat sejarah baru, jangan ganti rugi kepada masyarakat namun ganti untung yang ditunggu- tunggu oleh masyarakat.

“Jangan banyak mencari alasan, karena kalau sudah ada data dan buktinya artinya sudah jelas mana yang harus dibela atau didahulukan kepentingannya. Kami mengundang investor memang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, tapi kalau masyarakat sekitar perusahaan saja tidak sejahtera lalu apa gunanya investor ada,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 396 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *