Lahan Judi di Mura Diobrak Abrik Petugas
PURUK CAHU – Pembubaran praktek perjudian di Jalan Liang Pandan oleh Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Murung Raya (Mura) berlanjut. Kali ini kegiatan pembongkaran lapak judi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama jajaran Polres Mura, anggota TNI dari Koramil 1013/07 Puruk Cahu, Dishub, Selasa (27/4).
Pantauan wartawan di lapangan puluhan anggota tim gabungan tampak melakukan pembongkaran paksa, dengan menggunakan peralatan lengkap hingga menggunakan chainsaw.
Kasatpol PP Iskandar saat diwawancarai wartawan disela-sela proses pembongkaran mengatakan, ini merupakan upaya tegas kita setelah kemarin dilakukan pembubaran.
“Kita dari Tim Gakum Yustisi penanggulangan Covid-19 Mura sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kegiatan. Di lokasi ini berpotensi menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19 sehingga harus kami ambil tindakan tegas,” kata Iskandar.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan perjudian ini tidak sama sekali memiliki izin dan Iskandar lebih menekankan bahwa di lokasi tersebut berpotensi membuat kerumunan. Karena selama ini penularan Covid-19 diwilayah Kecamatan Murung sangat sulit diatasi.
“Kapan lagi kita bisa menekan virus ini jika kegiatan seperti ini terus menjamur, sehingga ini langkah tegas kita,” tambahnya lagi.
Sebelum dilakukan pembubaran dan pembongkaran ini pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran. “Kita setiap Minggu memberikan teguran kepada panitia pelaksanaannya. Beberapa waktu terakhir kita menerima laporan dari masyarakat yang resah,” ucap Iskandar.
Kasatpol PP berharap, kepada seluruh masyarakat agar bisa lebih bersabar ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Untuk kegiatan perjudian baik liang pandan dan beberapa lokasi lokasi lainnya akan dilakukan penindakan tegas yang sama.
“Tidak ada lagi kegiatan seperti ini. Kedepan jika masih ada praktek layaknya di liang pandan ini akan kita ambil langkah penindakan tegas,” pungkasnya.