Polisi limpahkan dua tersangka sabu ke Kejari Gumas

 

KUALA KURUN- Dua tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas(Gumas) beberapa waktu lalu, mereka yakni Ari Gusni alias Bapak Junai dan Nyai alias Mamah Octa, dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, pada Selasa (20/4/2021) sore.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, mengatakan ketika  menyerahkan dua tersangka kasus Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas.

“Adapun tersangka yang diserahkan pada tahap yang keduanya kali ini,” kata Ipda Budi Utomo.

Sedangkan kata dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti di tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Gumas sekitar pukul 15.30 WIB.

“Selain itu kedua tersangka saudara Ari Gusni dan saudari Nyai dititipkan kembali ke rutan dan sambil menunggu proses persidangan selanjutnya,” ujarnya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika kedua pelaku tersebut ditangkap pada bulan Januari 2021 lalu.

 

“Mereka akan diterapkan seperti Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian dia.(Krh/Kr)

Total Page Visits: 1033 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *