Duel Maut, Adik Tusuk Kakak Sepupu

BUNTOK – Sungguh ironi yang dialami oleh korban berinisial A (46) warga Desa Lembeng Rt.4 Rw.01 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pasalnya, korban harus tewas ditangan terduga pelaku berinisial YL (33) warga Jl. Panglima Batur, Gang Karya, Buntok, yang merupakan adik sepupu nya sendiri.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di acara adat Desa Lembeng, Kamis (16/3/23) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB di acara adat di Desa Lembeng, telah terjadi tindak pidana mengilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terduga pelaku YL. Namun, untuk kronologisnya akan disampaikan oleh Kasat Reskim,” kata Waka Polres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy.,SIK saat press release didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan,SH.MM, Kasi Humas AKP Johana dan Kapolsek Dusel Iptu H. Tonie, Jumat (17/3/23) di aula Reskrim Polres Barsel.

Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, SH.MM, menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku berangkat ke acara di Desa Lembeng menumpang ojek, sesampainya di lokasi, kemudian di dekati oleh korban.

“Ada kata-kata korban yang menyinggung terduga pelaku dan terjadilah perkelahian, dimana korban mengambil sebilah kayu bulat dan sempat menghantamkan kebagian tangan, lalu leher belakang terduga pelaku hingga tersungkur,” terangnya.

Sambung Kasat, saat tersungkur korban hendak menghantamkan kembali kayu tersebut, namun terduga pelaku terlebih dahulu mencabut badik yang dibawanya dan menusukan ke arah dada bagian kiri korban.

“Korban mengalami luka robek sebesar 3 cm dan dalam sekitar 11 cm, akibat badik yang ditusukan terduga pelaku dibagian dada sehingga mengeluarkan banyak darah. Korban sempat di bawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkapnya.

Kasat membeberkan, usai menusuk korban, terduga pelaku yang merupakan keluarga korban sempat melarikan diri kearah Banjarmasin, namun berhasil diringkus oleh tim Buser Macan Barsel dibantu anggota Polres Barito Timur, tepat di depan Mapolres Barito Timur sekitar pukul 23.00 WIB.

“Terduga pelaku sudah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dirinya disangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(S1)

Total Page Visits: 2674 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *