Tarawih Bisa Dilaksanakan, Asal Tetap Patuhi Prokes
SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengatakan, shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid. Mengingat sebelumnya pemerintah sudah memperbolehkan shalat berjamaah. Seperti shalat Jumat maupun shalat lima waktu.
“Namun jika ingin tarawih di masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), kalau ragu lebih baik tarawih di rumah saja. Karena lebih aman dirumah kalau mau tarawih bersama keluarga, tapi kita tidak melarang kalau mau ke masjid asal jangan melanggar prokes,” ujarnya, Selasa (6/4).
Terutama ujarnya, para orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar jangan keluyuran di malam hari jika tidak berkepentingan.
Hal itu disampaikannya mengingat ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 H satu bulan ke depan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Menurut pendapat saya sepanjang Ramadan 1442 H, pelaksanaan shalat tarawih boleh saja dilakukan secara berjamaah di masjid maupun mushalla dengan menerapkan Prokes Covid-19 dengan ketat,” tegasnya.
Diarinya juga mengingatkan, pihak terkait, terutama Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 agar memperketat pengawasan di bulan puasa dengan cara melakukan patroli secara berkala. Selain menciptakan rasa aman untuk masyarakat juga memperketat pengawasan bagi para pelanggar prokes.
Ditambahkannya, rumah ibadah juga harus mematuhi Prokes Covid-19. Seperti halnya pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer. Juga pengaturan jarak.
(re)