Terkait Penyusunan Perbub, Instansi Terkait Dinilai Lalai Jalankan Tugas
BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H. Raden Sudarto SH, mengeluh atas keterlambatan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbub), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga karena kelalaian instansi terkait.
“Keterlambatan tersebut kami nilai murni kelalaian instansi terkait untuk membuatnya (Perbup),” katanya, Senin (5/4).
Dijelaskan pria yang akrab disapa H Alex, bila mengacu pada Perpres nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang SPPD dan TPP tahun 2021, semestinya Perbup ini sudah digodok untuk disusun sejak akhir tahun 2020 lalu.
“Namun pada 2021, baru mulai membuat dan merancangnya,” terangnya.
Terkait kelalaian itu lanjut ia, di duga disebabkan oleh tidak adanya kerja tim dan tidak berfungsinya semua SDM yang ada di dalam
“Yang kedua, di dinas terkait itu kan, disana ada sekretarisnya, ada kabidnya yang membidangi. Tidak perlu harus, kepala dinas yang mengurus Perbup. Kabidnya atau sekretarisnya yang mengkoordinir untuk menyusun Perbup itu kan bisa” tegasnya.
Lebih dalam, semoga hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, ke depan SOPD terkait lebih sigap, sehingga tidak ada lagi masalah seperti saat ini.
“Kita berharap jangan terulang seperti itu, Kalau memang itu digunakan seharusnya jangan di rancang pada tahun 2021, tapi sebelum memasuki. Sama seperti ADD, semua kepala desa itu mengeluh, karena keterlambatan masalah Perbup-nya juga,” tutupnya. (S2)