Legislator Apresiasi Aksi Warga Rubung Buyung Yang Perjuangkan Haknya ke Perusahaan Sawit
SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengapresiasi, sikap warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebun plasma dari perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
“Saya apresiasi dengan kekompakan warga menuntut haknya terhadap perusahaan perkebunan, semoga itu ada titik terangnya dan perusahaan tidak ingkar terhadap kewajiban yang sudah seharusnya mereka laksanakan tersebut,” tegasnya, Rabu (19/5/2021).
Diketahui, warga Desa Rubung Buyung berjumlah ratusan orang melakukan pemblokiran terhadap jalan milik perusahaan perkebunan sawit di seberang Sungai Cempaga itu.
Namun tidak bertahan lama, perusahaan
akhirnya bersedia dimedasi di DPRD Kotim. Melalui Komisi II berjanji akan menjadwalkan pertemuan antara warga dengan perusahaan.
Tuntutan warga adalah meminta agar perusahaan segera menetapkan kewajiban kebun plasma bagi warga Desa Rubung Buyung yakni sesuai dengan aturan 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) atau pun perizinan perusahaan kelapa sawit.
“Sekarang kita lihat apakah perusahaan tepat janji atau tidak, karena persoalan plasma di Kotim ini ibarat bom waktu jika tidak diselesaikan. Pemerintah daerah sebagai eksekutornya juga kami minta untuk aktif mengawal dan menuntaskan persoalan ini hingga menemukan penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan banyak masyarakat,” tegas Rimbun.
Rimbun juga meminta aparat bisa melihat persoalan itu dari berbagai sisi, aksi pemortalan jalan tidak semata-mata dilihat dari sisi pidana. Tetapi juga harus dilihat dari aspek kepentingan masyarakat dan hak masyarakat selama ini diabaikan.
“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dalam persoalan ini harus profesional, jangan hanya melihat dari kacamata perusahaan saja, tetapi lihat substansi kepentingan masyarakat,” tandanya.
(re)