Dewan Pertanyakan Pemkab Kotim Kapan Tertibkan Miras Ilegal

SAMPIT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mempertanyakan, keseriusan pemerintah setempat untuk melakukan penertiban minuman keras (miras) ilegal.

Mengingat ujarnya, rencana melakukan penertiban ini sudah dinilai terlalu lama disuarakan namun tidak kunjung ada pergerakan dari pemerintah maupun instansi terkait.

“Kami terus mengingatkan agar Bupati Kotim segera melakukan penindakkan terhadap penjual Miras ilegal ini. Baik yang menjual tanpa izin maupun menjual dengan kadar alkohol melampaui batas yang diizinkan,” ujar Darmawati, Kamis (25/3/2021).

Legislator Partai Golkar ini juga mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) miras pada pasal 26 dan 27, penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait

“Jangan takut untuk menegakkan peraturan yang seharusnya, kalau bukan kita yang peduli akan hal ini siapa lagi. Persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Kotim,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini peredaran Miras di Kotim sudah sangat meraja lela. Sehingga perlu tindakkan segera dari pemerintah setempat.

“Kalau Bupati meminta langsung Satpol PP yang bergerak seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu. Otomatis mereka tidak akan berani karena aturannya Bupati Kotim harus membentuk tim terlebih dahulu yang terdiri dari gabungan beberapa instansi terkait,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 432 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *