Tata Tertib DPRD Perlu Dipelajari Lagi Agar Tidak Keliru Dalam Menjalankan Tupoksi

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi berharap, agar tata terib DPRD Kotim dipelajari lagi oleh unsur pimpinan dan pihak instansi terkait.

Hal itu dilontarkannya dalam menanggapi pemanggilan dirinya oleh Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB).

“Selain itu juga pelajari lagi Undang-Undang yang berlaku mengenai tatacara pemanggilan anggota DPRD oleh penegak hukum,” ujarnya, Sabtu (3/4/2021).

Menurutnya, anggota DPRD mempunyai tugas memperjuangkan hak-hak masyarakat, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya ada kepastian hukum serta tidak melukai rasa keadilan tentang penegakan UU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Disebutkannya, dalam Pasal 245 menyebutkan (1) pemanggilan dan permintaan keterangan kepada
anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Sedangkan anggota DPRD di provinsi, kabupaten dan kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tegasnya.

Bahkan ujarnya, berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 176 ayat (1) yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.

“Mengacu dengan peraturan DPRD Kotim Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 160 ayat (1) pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” sebut Abadi.

Kemudian pada ayat (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

Pada ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPRD: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(re)

Total Page Visits: 501 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *