Pangkalan Diperingatkan Jangan Jual Gas LPJ Subsidi Melebihi HET
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol mengingatkan agar pangkalan gas LPJ bersubsidi jangan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dirinya, juga memberikan aspresiasi dan dukungan kepada Polres Kotim dalam penindakan penyelewengan gas LPJ 3 Kg subsidi pemerintah yang baru-baru ini, tersangkanya sudah diamankan.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penindakan hukum tersebut. Saya harap bisa menjadi pelajaran atau contoh buat pangkalan di Kotim. Jangan sampai menjual gas bersubsidi itu melampaui HET yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar SP Lumban gaol, Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut Politisi Demokrat Kotim ini mengatakan, masyarakat diharapkan membantu pengawasan dengan cara jika ada dugaan penyelewengan oleh pangkalan, misalnya menjual di atas HET dan menyalurkan ke kabupaten lain, sebaiknya segera laporkan ke pihak berwajib.
“Gas subsidi ini untuk masyarakat miskin dan jelas ada pembagiannya setiap kabupaten. Jika dialihkan ke luar daerah jelas itu bisa menyebabkan kelangkaan di Kotim,” tegasnya.
Dia juga mengatakan setiap kios yang menjual gas LPJ diharapkan untuk tidak menjual terlalu tinggi hingga jauh dari HET.
Untuk diketahui harga eceran tertinggi gas elpiji untuk wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, adalah Rp17.250, Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara Rp17.500, Kecamatan Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Cempaga Rp18.000, Kecamatan Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Telawang, Cempaga Hulu dan Parenggean Rp18.250, Kecamatan Tualan Hulu dan Telaga Antang Rp18.500, Kecamatan Mentaya Hulu Rp18.750, Kecamatan Antang Kalang Rp19.250 dan Kecamatan Bukit Santuai Rp21.250, harga tersebut sudah termasuk ongkos angkut dari agen ke pangkalan.
(re)