Curi di Perusahaan Daerah Manuhing, Dua Sekawan Ini Diciduk Polisi
KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) merilis hasil, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, dilakukan oleh dua orang sekawan yakni MG dan AV warga Desa Fajar Harapan, yang mana lokasinya milik PT BMB di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, pada Selasa (30/3/2021) lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKB Tri Wibowo mengatakan bahwa pada saat itu, pada hari Minggu 28 Maret pihaknya menerima laporan bahwa di perusahan sawit ada mengalami kehilangan dua buah aki di unit alat berat. Sehingga dilakukan pengembangan dari satreskrim polres setempat.
“Dengan dilakukan penyidikan dan pengembangan, akhirnya kedua tersangka yang diduga pelaku ini diamankan berserta barang buktinya dibawa untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” ucap AKP Tri Wibowo, saat pres release di mapolres, Kamis (1/3/2021) sore.
Sedangkan yang diamankan, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas ini menuturkan, dari AV, ada satu buah topi warna merah, satu buah jam tangan, satu buah dodos, dan satu buah aki merk GS warna Hijau.
Dilanjutkannya, milik MG sendiri ada berupa, satu buah aki merk GS Astra warna Hijau, Satu Buah Parang berserta sarungnya, dan satu buah unit motor Yamaha Jupiter Z1 warna Biru plat KH 4416 HI milik pelaku, untuk mengangkut barang bukti tersebut.
“Kalau kasus semacam ini akan dikenakan, Pasal 336 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” demikian dia. (KR)