Sembari Tunggu Perda, Pemda Bisa Membuat Peraturan Bupati
SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, menunggu peraturan daerah (Perda) terkait mengatasi penyebaran Covid-29, pemerintah daerah (Perda) bisa membuat peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu.
“Agar ada yang mengaturnya, Pemda buat saja terlebih dahulu Perbup. Karena kalau menunggu Perda pasti lama. Prosesnya panjang untuk pembahasan sampai pengesahan,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Lanjutnya, apalagi saat ini DPRD Kotim masih menunggu usulan resmi pembuatan Perda tersebut dari Pemda. Sehingga dengan adanya Perbup terlebih dahulu, pembatasan kegiatan menjadi jelas karena ada yang mengaturnya.
“Jadi saya sarankan agar ada yang mengaturnya Perbup saja terlebih dahulu sambil menunggu usulan Perda yang diusulkan ke DPRD Kotim. Terlebih lagi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang sudah mulai diterapkan di Kotim,” tegasnya.
Dijelaskannya, karena PPKM itu merupakan edaran kemeterian. Jadi dirinya merasa bisa saja menggunakan Perbup terlebih dahulu agar bisa langsung ditindaklanjuti.
Diketahui, PPKM skala mikro sudah mulai diterapkan di Kotim yang mana berbeda dengan PSBB dimana jika PSBB pembatasan dilakukan pada semua daerah dengan perlakukan sama meski ada yang zona hijau. Sedangkan PPKM skala mikro penanganan masing-masing zona akan berbeda hingga di level RT.
(re)