Legislator Dukung Pembentukan Perda Penanganan Covid-19
SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sandinin mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19.
Meski demikian ujarnya, saat ini pihaknya masih belum menerima usulan secara resmi dari pemerintah setempat. Sehingga pembahasan belum bisa dilakukan.
“Tapi saya dengar naskah akademisnya sudah ada. Untuk itu saya harapkan cepat diajukan. Memang perlu masuk prolegda, tapi ini urgent, sehingga bisa kita sepakati untuk dipercepat,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Dia menyatakan, mendukung pembentukan peraturan daerah itu dipercepat. Tujuannya untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 agar pandemi virus me- matikan ini segera berakhir.
“Kalau sudah diajukan, saya yakin ini tidak terlalu lama. Kita periksa dan sesuaikan kondisi di lapangan, lalu bahas bersama. Ini urgent (mendesak). Kami sangat mendukung,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya juru bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, peraturan daerah ini, nantinya dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di lapangan.
“Kita berharap, perda ini menjadi penegasan penanganan Covid-19. Isinya hampir sama dengan peraturan bupati yang sudah ada, tapi di dalamnya ada skema denda. Arahan Pak Bupati, denda paling tinggi adalah Rp200 ribu. Selain itu juga ada pengaturan tempat usaha,” jelasnya.
(re)