Edar Sabu di KPR BTN Kurun, Pria 44 Tahun ini Harus Rela Masuk Bui
KUALA KURUN – Seorang pria lahir di Desa Parahangan, DN(44) diduga edar sabu di KPR BTN. Lantas itulah, ia harus rela ditangkap Polisi dan dibuai, kejadian dibekuknya di Jalan Trans Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas(Gumas), Rabu (10/3/2021) sekira jam 13.50 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo menagtakan pada awal pengungkapan, bahwa pada saat itu DN sedang di rumah yakni di KPR BTN Trans Tanjung Riu.
“Kami mendapatkan informasinya dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan transaksi, maka kami langsung melakukab pengintaian dan benar, disana DN langsung diamankan,” ucap Ipda Budi dikomfirmasi, malam.
Selain itu terduga DN yang turut diamankan, ujarnya menambahkan, seperti ada beberapa barang yang ikut seperti barang haram diduga sabu 14 paket plastik klip, dan ketika ditimbangan berat kotor 5,75 gram, dan sejumlah uang Rp 200 ribu, serta barang lainnya ikut disita
“Sedangkan terduga ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian dia. (KR)