Perkosa Istri Orang di Kebun Karet Pelarian ‘Fuck Boy’ Akhirnya Tamat
BUNTOK – Setelah melarikan diri selama kurang lebih dua tahun, akhirnya tersangka
tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan bernama Agustin alias Agus (23) Warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintana Awai (GBA), Barito Selatan (Barsel), pada (18/1/19) lalu berhasil diringkus.
“Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)/10/XI/2020/Reskrim, tanggal 16 Nopember 2020. Tersangka diringkus di belakang rumahnya di Desa Ugang Sayu, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB ,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putra,SH kepada Voice Borneo, Senin (1/3/21).
Ia menceritakan kembali kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi ke kebun karet. Lalu suami korban datang dan bersama mengambil karet, setelah itu suami korban pulang dan korban langsung menyadap karet kembali.
Tidak lama kemudian korban merasa lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mie, dan setelah makan mie korban kembali menyadap karet.
“Pada saat menyadap karet korban mendengar berisik di pondok, dan pada saat itu korban kembali ke pondok. Lalu korban melihat barang – barang korban sudah tidak ada dan korban langsung mencarinya. Tiba – tiba datang tersangka menghampiri korban dan mengancam korban menggunakan parang, serta mendorong korban hingga jatuh,” terangnya.
Sambungnya, tidak lama kemudian, tersangka langsung membuka celana korban dan memperkosanya.
“Setelah itu pelaku langsung pergi, dan korban langsung pulang kerumah. Selanjutnya korban melaporkannya ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, beserta kumpangnya. Satu lembar kaos warna putih, satu lembar celana pendek warna cokelat. Telah diamankan di Mapolres Barsel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP,” tandas kasat. (S1)