Pemerintah Harus Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat
SAMPIT – Berangkat dari banyaknya laporan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penjualan minuman keras (miras) ilegal, masyarakat berharap hal ini ditindak tegas oleh pemerintah setempat melalui instansi terkait.
Pasalnya hal ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan daerah, karena penjualan miras ilegal tidak menyumbang keuntungan apapun bagi daerah. Bahkan malah membahayakan masyarakat jika tidak diketahui apa campuran di dalamnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari pemilihan Dapil I Ardiansyah mengatakan, agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Penertiban miras harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, jadi tidak hanya Satpol PP, namun juga Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Perizinan dan juga kepolisian,” ujarnua, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, jika sepanjang ada izinnya tidak masalah, yang dipermasalahkan itu yang tidak ada izinnya ini. Namun yang mempunyai izin pun harus diperhatikan juga, golongan yang dijual apakah sudah sesuai dengan yang diizinkan.
“Bahkan dari informasi penjualan miras di Kotim ini sudah beredar bebas bahkan di jalan pendidikan. Dimana pembuatan miras banyak dilakukan di tengah kota,” ungkap Anggota Fraksi PAN ini.
Sehingga ujarnya, perlu semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertiban ini lebih mantap dan siap lagi. Dimana informasi-informasi seperti ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan berkelanjutan di kalangan masyarakat, pemerintah harus menindaktegas kalau benar menemukan pelanggaran di lapangan.
(re)