Dewan Kotim Rakor Perpres No 33 di DPRD Provinsi
SAMPIT – Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan di tahun 2020 ini, salah satunya peraturan presiden (Perpres) Nomor 33 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Untuk memperjelas hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat koordinasi bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya kemarin Rabu 24 Februari 2021 melakukan pembahasan terkait perpres Nomor 33 agar bisa dibuatkan peraturan bupati (Perbup) nya.
“Kemarin kami membahas tentang perjalanan dinas, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainya terkait pemerintah Kabupaten Kotim untuk membuat perbubnya,” beber Handoyo, Kamis (25/2/2021).
Dirinya menyebutkan, poin penting pembahasan yakni berkaitan dengan apa yang sudah di atur dalam perpres apakah bisa di atur oleh perbup. Baik itu berkenaan penginapan dan transportasi perjalanan dinas yang belum di atur dalam perpres.
“Hal ini agar lebih jelas dan terperinci lagi, hasil dari rapat koordinasi ini nanti akan kami bahas lagi di DPRD Kotim,” ujarnya.
Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.
Dimana dalam perpres tersebut, besar uang harian perjalanan dinas dalam negeri rata-rata dipatok tidak boleh melebih Rp 500 ribu. Hanya Provinsi Papua yang diberikan batas makaimal Rp 580 ribu.
(re)