Pemkab Kotim Diminta Beri Toleransi Untuk Pengusaha Rotan
SAMPIT – Belum lama ini sejumlah pengusaha rotan, mengadukan nasib nya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat, yakni larangan impor rotan, membuat sejumlah pengusaha rotan kehilangan penghasilannya.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, agar pemerintah setempat memberikan toleransi bagi pelaku usaha rotan, mengingat perlu adanya waktu untuk penyesuaian.
“Apalagi saat ini, seharusnya yang utamakan adalah bagaimana agar masyarakat bisa mendapatkan penghasilan, di tengah pandemi Covid-19,” tandasnya, Rabu (27/1/2021).
Dadang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kotim ini menjelaskan, pengusaha di daerah ini tidak ada yang berniat untuk melanggar aturan. Namun, memerlukan waktu bagi pelaku usaha rotan, dalam memenuhi aturan terkait tata usaha rotan.
“Karena bagi masyarakat awam, yang selama ini menggeluti sektor rotan secara turun temurun, memerlukan waktu untuk bisa memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam aturan,” tegasnya.
Menurutnya, sektor rotan terpuruk setelah pemerintah melarang ekspor rotan mentah, pada akhir 2011 lalu. Kini pemerintah kembali mengeluarkan aturan, yang didalamnya juga mengatur masalah rotan, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penata usahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara.
“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, khususnya berkaitan dengan perizinan. Perlu waktu bagi pelaku usaha rotan, untuk bisa menyesuaikan diri dengan peraturan itu. Padahal sektor ini harus tetap berjalan, karena menjadi tumpuan hidup dan nasib banyak masyarakat di daerah ini,” tegasnya.
Bahkan ujarnya, ada ribuan penduduk Kotim ini yang hidupnya bergantung dari sektor usaha rotan.
“Itu harus diketahui pemerintah, bahwa rakyatnya banyak disitu untuk makan dan hidup,” pungkasnya. (re)