IRT Warga Mentangai Ini, Diduga Edarkan Sabu di Gumas Disergap Polisi
Diduga pelaku menjual narkoba saat menujukan barang haram jualannya ke camera Polisi di Mapolres Gumas, Sabtu (20/2/2021).
KUALA KURUN – Seorang IRT inisial TR(27) asal Desa Manusup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga mengedarkan barang haram jenis sabu di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia langsung disergap Satnarkoba Polres Gumas, pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo SH mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK menjelaskan, pada saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ketika itu diduga pelaku pengedar ini berada di salah satu rumah di kecamatan Mihing Raya.
“Pelaku ini pada saat itu di rumah berinisial E, dengan adanya petunjuk dari masyarakat sebab ditempat itu sering transaksi narkoba. Dengan begitu, langsung dilakukan penyidikan oleh kami, dan untuk pelaku telah kita amankan,” kata Ipda Budi Utomo SH, Minggu (21/2/2021).
Lanjutnya, ketika digeledah ditemukan petugas sebanyak dua paket di bungkus plastik klip. Pada saat ditanyakan, dia mengaku untuk diual dan barang haram tersebut miliknya, saat itu juga langsung dibawa ke mapolres untuk dimintakan keterangan lanjutan.
“Ia kami bawa untuk peroses penyidikan lanjutan, barang bukti yang diamankan diduga 2 paket sabu dengan berat kotor 2,94 gram, 8 pembukus, dua lembar tisu, 5 buah plastik klip, 1 plastik hitam, 1 sendok, 1 bundel dan 1 buah wadah plastik sticol muri wafer roll,” ujarnya.
Sedangkan pelaku ini, tambah mantan Kapolsek Hanaut ini menyebut, pelaku ini asal warga Manusup, ia mengaku pekerjaannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), kalau alamatnya sekarang di Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi (Kalteng) Kalimantan Tengah.
“Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Joucnto 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diancam 12 tahun penjara dengan didenda Rp. 800 juta,” demikian dia. (Krn)