DPRD Kotim ‘Usir’ Kuasa Hukum PT KMA Saat RDP

SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Bersama berakhir tanpa adanya keputusan.

Bahkan kuasa hukum PT KMA Yasmin di usir oleh Anggota DPRD Kotim Komisi I yakni Sutik, karena saat ditanyakan terkait tahu dan pahamkah perusahaan bagaimana cara mendapatkan Hak Guna Ushaa (HGU), namun tidak bisa menjawab.

“Dalam undangan kami yang wajib hadir itu yang bisa memberi keputusan, kalau yang hadir cuma kroco-kroconya ditanya tidak bisa menjawab tidak mengerti. Apa gunanya RDP ini? Jadi kalau kembali RDP yang datang itu harus yang bisa memberi keputusan,” ujar Sutik, Jumat (19/2).

Dikatakan Sutik juga, yang hadir harus bisa mengambil keputusan agar jangan mengambang dan selalu beralasan akan disampaikan kepada pimpinan.

“Terus kapan selesainya masalah ini, keluhan masyarakat tidak akan bisa selesai kalau begitu. Kalau ada yang memberi keputusan di sini pasti cepat selesai, dan masalahnya tidak susah, jika memiliki niat baik,” tegasnya.

Lebih lanjut ujar Sutik, mudah saja urusan masyarakat namun perusahaan tidak punya itikad baik. Hal itu ujarnya terlihat dari perusahaan yang mengirim orang ke DPRD yang tidak mengerti apa-apa.

“Yang dikirim tidak mengerti masalahnya. Wajar saja saya suruh keluar kalau tidak mengerti, apapun untuk masyarakat saya perjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin, menunda RDP untuk sementara.

“RDP ditunda sampai perusahaan bisa memberikan kejelasan, walaupun ada kuasa hukumnya tapi tetap tidak bisa memberikan jawaban. Jadi hari ini belum ada kesimpulan,” ungkapnya.

Dirinya menilai inisiden pengusiran itu wajar, karena jika tidak bisa memberikan jawaban maka tidak ada gunanya berada di dalam ruangan. Yang mana PT KMA meminta waktu 3 hari dan akan segera mengabari Komisi I, barulah Komisi I akan menjadwalkan RDP lanjutan.(re)

Total Page Visits: 435 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *