Dishub Segera Perbaiki APILL Tak Berfungsi Pinta Dewan
Alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang tidak berfungsi di Jalan HM Arsyad, Sampit.
SAMPIT – Sejumlah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) tidak berfungsi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim membahayakan masyarakat.
Pasalnya tidak hanya membuat lalu lintas semraut, tidak berfungsinya APILL ini juga membuat kendaraan saling mendahului dari berbagai arah.
Ketua Komisi IV DRPD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim segera memperbaiki APILL yang tidak berfungsi tersebut.
“Karena tugas pemerintah memberikan pelayanan dan memprioritaskan kepentingan publik. APILL tidak berfungsi ini dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan masyarakat,” ucapnya, Sabtu (13/2/2021).
Dikatakan Dadang, harusnya jika ada APILL yanh tidak berfungsi harus segera diperbaiki. Karena ini sangat penting untuk mengatur lalu lintas agar para pengguna jalan tidak salah mengambil jalan atau berebut jalan.
“Kalau sampai ada APILL padam harus segera diperbaiki agar tidak sampai menimbulkan kecelakaan. Jangan samapi ada pengguna jalan celaka dulu baru diperbaiki,” tegasnya
Lebih lanjut ujarnya, dirinya memahami adanya pergantian sistem, sehingga membuat proses penetapan dokumen pelaksanaananggaran (DPA) lambat ditetapkan. Namun, hal itu tak seharusnya menjadi alasan untuk menunda apalagi mengabaikan pelayanan publik.
”Jangan beralasan anggaran belum turun, apalagi terjebak di persoalan administrasi. Dahulukan pelayanan publik yang lebih prioritas. Kalau ini tidak berjalan, maka tidak ada gunanya peran pemerintah,” demikiannya.(re/VB)