Komisi I Siap Terlibat Tertibkan Penjual Miras Ilegal
SAMPIT – Sudah lebih dari satu minggu Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menginstruksikan dilakukannya penertiban pejual minuman keras (miras) ilegal di Kotim. Khususnya di Sampit, yang saat ini sudah banyak ditemui penjual miras secara terbuka, yang bahkan diduga tidak memiliki ijin.
Namun hingga saat ini penegakan hukum tersebut belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat. Untuk itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara mengatakan, dirinya meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban mengingat instruksi sudah diberikan.
“Saya harapan penegak hukum segera melakukan penertiban, dan komisi I yang membawahi perizinan ini nanti juga akan turun langsung. Terkait perijinannya apakah sudah sesuai atau tidak,” ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Dirinya juga menyatakan, mendukung langkah Bupati Kotum tersebut. Pasalnya penjual miras ilegal ini merugikan daerah.
“Maka kami harapkan penjual miras ilegal ini ditindak sesuai aturan yang berlaku, dan seandainya ada penertiban Komisi I siap di ikutkan di dalamnya,” tegasnya.(re/VB)