PT KMA Bantah Perusahaan Tidak Terdaftar di Kemenkumhan, Begini Sebut Dewan 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi.

 

SAMPIT – Belum lama ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan sederetan permasalaan yang terdapat di PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang ada di Kotim. Salah satunya yakni besar dugaan perusahaan tidak terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun demikian, Setia Wibowo selaku Asisten Legal PT KMA membantah hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa segala urusan administrasi PT KMA sudah lengkap hingga perijinannya.

“Tidak benar itu, semua ijin dari PT KMA sudah lengkap. Kami pastikan semua urusan administrasinya ada. Karena tidak mungkin perusahaan besar berani beroperasi tanpa ijin,” tegasnya saat di konfrimasi melalui telepon, Jumat (12/2/2021).

Wibowo juga menyatakan, pihaknya selaku perusahaan yang taat aturan hukum telah memiliki perizinan yang lengkap dan terdaftar pada Kemenkumham.

“Dan perusahaan memiliki izin sesuai dengan kewajiban dan sesuai dengan aturan yang ada. Kami dapat membuktikan hal tersebut,” ujarnya.

Wibowo juga menegaskan, dari PT KMA menyatakan bahwa hal tersebut hanya tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kotim M Abadi mengatakan, tentu hal itu harus dibuktikan. Pasalnya masih banyak lagi dugaan lainnya yang menyangkut pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT KMA.

“Bahkan diduga lahan perusahaan tidak sesuai titik koordinatnya. Dan ada juga dugaan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah habis masa kitasnya,” tutupnya.(re/VB)

Total Page Visits: 452 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *