Bupati Gumas : Musrenbang Kecamatan Dapat Mewujudkan Kesepakatan
Bupati Gumas Jaya S Monong (berdiri), didampingi Wakilnya Efrensia LP Umbing, Anggota DPRD Pdt Rayaniatie Djangkan, dan Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia, saat pembukaan musrenbang Kecamatan Kurun di aula GPU Damang Batu, Kamis (11/2/2021).
KUALA KURUN – Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga harus berbasis fakta atau Evidence Based Development. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Desa dan Kelurahan melakukan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan, bertempat di GPU Damang Batu.
“Proses ideal perencanaan pembangunan yang berketahanan pandemi ini, kemudian dapat diawali dengan pengambilan kebijakan di forum musrenbang di tingkat kecamatan yang tengah dibahas ini. Maka kami berharap, dapat terwujudnya kesepakatan. Sehingga tepat sasaran tepat guna, sesuai dengan kebutuhan kita pada tahun 2022 nanti,” sebut, Bupati Gumas Jaya S Monong saat membuka kegiatan itu, pada Kamis (11/2/2021).
Memang diakui dia, tantangan utama ialah belum berpengalamannya dalam menghadapi pandemi seperti saat ini. Maka melahirkan, sikap dan kebijakan yang tidak konsisten dan berubah-ubah serta penyesuaian yang cepat tepat, demi kelangsungan hidup masyarakat.
“Tantangan lain ialah menyamakan persepsi dalam pemerintah yang tidak mudah dilakukan, mengingat ego sektoral yang sangat tinggi. Hal inilah, perlu intervensi sangat penting untuk memastikan maistreaming pandemic,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Gumas, Yantrio Aulia menjelaskan, dalam musrenbang di tingkan kecamatan nantinya akan dibagikan tiga zona, sedangkan jumlah orang dalam satu ruangan tidak lebih dari 30 orang. Apabila melebihi, maka dapat menunggu diluar ruangan dan harus sesuai prokes.
“Yang perlu diingat juga setiap kecamatan membuat berita acara, sedangkan untuk mencegah penyebaran covid-19, makan dan minum kotakan wajib dibawa pulang. Untuk zona I Kecamatan Kurun selaku penyelengara dan dibatasi hanya 5 orang, begitu juga zona II di Kecamatan Rungan ada dua, jumlah perserta sama dan begitu juga zona III di Kecamatan Tewah dan Kahut,” demikian Yantrio. (Kr/VB)