PT KMA Berdasarkan UU Yang Berlaku Tidak Bisa Terdaftar di Kemenkumham

SAMPIT – Belum lama ini Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mencuatkan dugaannya, bahwa PT Karya Makmur Abadi (KMA) tidak terdaftar di Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak perusahaan.

Meski demikian M Abadi mengatakan bahwa tuduhannya tersebut memiliki dasar, yakni diduga tidak terdaftar jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Dalam Pasal 21 ayat (1) permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan. Pertama merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain, untuk barang dan atau jasa sejenis,” sebutnya, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya ujarnya, ditolak jika Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu atau Indikasi Geografis terdaftar.

“Kemudian di ayat (2) Permohonan ditolak jika, merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abadi, kemudian akan ditolak jika merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Kemudian, akan ditolak jika merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

“Mengingat di laman Kemenkumham bahwa telah terdaptar PT Glori Karsa Abadi, sehingga jika PT KMA (Karya Makmur Abadi) juga terdaftar di Kemenkumham bagaimana terhadap ketentuan undang undang nomor 20 tahun 2016. Maka saya berharap hal ini perlu diluruskan oleh Kemenkumham, apakah undang undang ini hanya berlaku bagi masyarakat bukan buat pengusaha,” tegas Abadi. (re)

Total Page Visits: 614 - Today Page Visits: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *