Sepakat Semua Perusahaan di Desa Terobos Harus Lewat Jalan Alternatif

SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait banyaknya kendaraan perusahaan yang melintas di Jalan Desa Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah digelar bersama pihak perusahaan, masyarakat setempat dan pemerintah, pada Rabu (3/2/21).

Dimana dalam RDP itu, Asisten I Sutimin mengatakan, pihaknya siap melayani masyarakat, dan seandainya kalau ada masalah lagi pihaknya menyarankan, agar masyarakat berembuk dengan RT setempat lalu ke Kepala Desa.

“Kalau tidak menemukan solusi, baru bawa lagi ke kecamatan. Jangan langsung ke DPRD Kotim,” ujarnya.

Dirinya juga menyarankan, perusahaan tetap menggunakan jalan terobos, hingga jalan baru fungsional. Biar nanti kades dan masyarakat diskusi lagi, dengan pihak perusahaan yang ada di daerah tersebut, yakni PT NSP (Nusantara Sawit Perdana), PT Makin dan PT SCC (Surya Citra Cemerlang).

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim, Mentana mengatakan, pihaknya siap melaksanakan peningkatan maupun pemeliharaan jalan Terobos, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara ini kita hanya masih bisa membangun jalan kelas III, dimana bertonase 8 ton,” bebernya.

Selanjutnya Dadang H Syamsu Ketua Komisi IV, sekaligus pimpinan rapat mengatakan, yang pihaknya tahu jalan alternatif itu sudah fungsional, dimana jalan itu milik masyarakat juga. Namun selama ini di rawat oleh perusahaan yang tidak hadir hari ini yaitu PT SCC.

“Bahkan jalan itu juga sudah dilintasi oleh perusahaan tersebut. Maka kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” ujarnya.

Sementara dari pihak PT NSP Emi mengatakan, pihaknya minta difasilitasi dengan pihak perusahaan tersebut.

“Karena jalan itu dirawat oleh perusahaan lain, jika kami komunikasi antar perusahaan akan sulit. Jadi harus dipertemukan oleh DPRD, agar menemukan kesepakatan nanti untuk sama-sama melakukan perawatan jalan tersebut,” mintanya.

Sehingga dalam RDP itu muncul beberapa kesepakatan, yakni pemerintah dan DPRD akan memfasilitasi tiga perusahaan bertemu, untuk membicarakan jalan alternatif paling lambat 15 hari setelah rancangan rapat ini dibuat.

Kedua, setelah adanya kesepakatan dengan tiga perusahaan itu, maka kendaraan aktivitas PBS yang mengangkut hasil produksi dilarang melewati jalan terobos, sejak 30 hari kesepakatan itu.

“Ketiga, Dinas PUPR akan melakukan peningkatan jalan Terobos di tahun 2022. Dan terakhir Komisi IV akan meninjau kembali hasil rapat ini,” pungkasnya. (re)

Total Page Visits: 516 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *