Berikan Ijin Mobil Perusahaan Melintas di Jalan Desa Terobos bisa Dipidanakan

SAMPIT – Banyaknya kendaraan perusahaan yang melintas di Jalan Desa Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat warga resah. Sehingga DPRD setempat meminta, agar kendaraan perusaahan milik PT. NSP (Nusantara Sawit Perdana) itu jangan lagi melintas di Jalan Terobos.

Bahkan dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Ary Dewar, karena itu jalan milik kabupaten, jadi perusahaan jangan melewati jalan tersebut. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013, jalan khusus perusahaan harus ada.

“Solusinya sudah saya sampaikan, bahwa di sebelah jalan itu ada yang bisa dibuat jalan lagi, dengan jarak yang sama. Tembusnya sama di Jalan Waru,” beber Ary, Rabu (3/2/21).

Ditegaskannya lagi, perusahaan harus membuat jalan sendiri, karena Jalan Terobos itu dibuat untuk masyarakat. Salah satu perintis jalan tersebut adalah dirinya. Termasuk tanah miliknya, ada di jalan tersebut 600 meter.

“Makanya kalau perusahaan ngotot jalan disitu, akan saya tutup di tanah saya itu. Karena tiap tahun saya mengusulkan anggaran, untuk pengaspalan jalan Terobos itu dan selalu ditolak pemerintah, tapi malah dilewati perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ary mengungkapkan, itulah yang membuat dirinya jengkel. Dirinya tidak bisa memasukkan usulan itu, tidak bisa memperjuangkan konstituen di daerah itu, dengan alasan jika di aspal percuma saja karena banyak dilalui kendaraan besar.

“Perusahaan terbesar di daerah itu ada PT. NSP dan PT. Makin. Makin biasanya kosong kendaraan yang melintas, karena mereka punya jalan sendiri kalau ada muatan. Begitu juga perusahaan lain. PT. NSP ini yang sering melintas di Jalan Terobos dengan muatan,” ujar Anggota DPRD Davil 4 ini.

Ditegaskannya, jika perusahaan tetap melewati jalan masyarakat tersebut, maka pemerintah harus menidak sesuai peraturan yang berlaku. Kalau ada yang memberi ijin misal kepala desa atau kepala dusun, maka harus di pidana.

“Tidak boleh mengijinkan perusahaan melewati jalan kabupaten, itu ada aturannya. Perusahaan harus berpikir lagi, demi keselamatan masyarakat dan anak-anak didik kita,” sebutnya.

Meski saat ini anak-anak tidak sekolah ujarnya, namun aktivitas masyarakat terganggu. Bahkan ada ratusan kendaraan yang melintas tiap harinya di jalan tersebut.

“Tadi perusahaan mengatakan ada yang mengijinkan, nah ini yang akan kita kejar nanti siapa yang mengijinkan. Kalau bupati yang mengijinkan pun apa kontribusinya. Jalannya saja tidak diperbaiki, bahkan sesuai perda, akan bahaya jika bupati yang memberikan ijin,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak PT. NSP juga menerangkan, sudah melakukan perawatan jalan dan berhubungan baik dengan masyarakat setempat, melalui program CSR yang diberikan.

“Kalau CSR itu benar ada, masyarakat tidak mungkin melapor ke kami. Ini ada saluran tersumbat antara masyarakat, perusahaan dan kepala desa atau dusun nya. Saluran tersumbatnya ini lah yang dimana, padahal itu kewajiban mereka,” tutupnya. (re)

Total Page Visits: 766 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *