Bapemperda Usulkan Perda KTR Perlu Direvisi
SAMPIT – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Badriansyah mengatakan, peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) memang perlu direvisi, sesuai usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).
Pasalnya, selama ini Perda tersebut setelah memperhatikan dan mempelajari, sejak ditetapkan tidak berjalan efektif karena ada beberapa kendala dalam penerapannya.
“Sehingga perlu dilakukan revisi, maka fraksi kami berpandangan bahwa alasan yang disampaikan tersebut sangat mendasar dan rasional. Demi kepastian hukum maka fraksi PDI Perjuangan setuju untuk dilakukan pembahasan berikutnya,” ujarnya, Rabu 21 April 2021.
Kawasan tanpa asap rokok atau dikenal pula sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan area terlarang yang di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktifitas merokok. Begitu pula dengan segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual, mengiklankan maupun mempromosikan rokok.
“Penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok. Sebuah riset mengungkapkan bahwa rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia,” ungkapnya.
Bahkan, diperkirakan 1 dari 10 orang dewasa di dunia meninggal akibat asap rokok. Asap rokok sendiri dapat memicu 25 macam penyakit, antara lain penyakit saluran pernapasan, penyakit pembuluh darah, impotensi hingga kanker.
(re)