Kapok, 20 Pengguna Knalpot Blong Ditindak Satlantas Polres Pulang Pisau
PULANG PISAU – Sebanyak 20 pelanggar motor roda dua (R2), pengguna knalpot non standar (blong), berhasil ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau. Bertempat di Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (12/9) malam.
Giat razia penertiban penggunaan nalpot tidak standar (blong) tersebut dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Pulang Pisau Ipda Pramono dan diikuti seluruh Anggota Sat Lantas.
“Kita berhasil menindak 20 pelanggar R2, yang menggunakan knalpot non standar alis blong. Sehingga diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatlantas AKP M Syafuan Noor SIK, usai kegiatan.
Pihaknya menggelar giat razia knalpot non stantar tersebut. Dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketenangan, dari kebisingan.
“Serta demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” tandasnya.
Ia menambahkan, adapun R2 yang belum di ganti dengan knalpot standar, Ranmor tersebut di amankan di Pos Lantas Mantaren, Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau.
“Demi terciptanya ketentaraman dan kenyamanan ditengah masyarakat, kami dari Satlantas Polres Pulang Pisau, akan terus menindak pengendara R2 yang memiliki knalpot blong yang menimbulkan kebisingan,” pungkasnya. (git)
Total Page Visits: 803 - Today Page Visits: 4