70 Persen Penghuni Rutan Buntok, Didominasi Kasus Narkotika
BUNTOK, VOICEBORNEO.COM- Sebanyak 70 persen dari 203 penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Buntok per tanggal 20 Juni 2022, di dominasi oleh kasus narkotika.
Hal tersebut di sampaikan Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok Edy Cahyono SH, MH ,bahwa penghuni rutan dengan kasus tersebut dapat di katakan masuk dalam zona merah untuk pengguna narkotika
“Per tanggal 20 Juni 2022 ada sebanyak 203 penghuni, sebanyak 70 persen di dominasi narkotika. Ini dapat di katakan zona merah dan 30 persennya masuk pada kasus kriminal lainnya,” ucapnya, Selasa (21/6).
Bahkan lanjut ia, untuk penghuni dengan kasus narkotika, ada satu blok bahkan melebihi. Kemudian di tambah ada dua kamar di blok B khusus pemakai.
“Di blok B ini khusus pemakai saja, untuk pengedar kita tidak berani untuk memasukannya ,” terangnya.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi pengguna narkotika di dalam rutan, kepala rutan kelas II B Buntok terus melakukan razia malam maupun subuh. Memusnahkan seluruh handphone penghuni. Dipastikan handphone tidak akan ada lagi.
“Hal ini sebagaiman saya menjabat selama 100 hari dan sesuai perintah. Selama satu bulan akan kami razia sebanyak 4x terus kami pantau dan tidak akan ada lagi handphone,” ungkapnya.
Karena, beberapa waktu lalu pihaknya telah memusnahkan 58 unit handphone berbagai merk. Semua telah di periksa sebelum di musnahkan.
“Saat diperiksa belum ada indikasi pengendali narkotika dalam lapas,” terangnya.
Kemudian sebagai keseriusan terhadap memusnahkan peredaran narkotika di rutan kelas II B Buntok, pihaknya telah membelah jaringan listrik, sehingga terpusat di satu saklar, termasuk kipas angin.
“Jadi saklar nya di satu induk saja yang dimana kita yang mengendalikannya. Sebab, dulu sebelum ini di lakukan, para penghuni bisa mencharger hp nya menggunakan jarum di sambungkan ke aliran listrik. Jadi intinya, para penghuni dapat dipastikan tidak dapat mencharger hp,”bebernya.
Lebih dalam, untuk keluarga ataupun pengunjung, pihaknya membuka layanan khusus, agar barang yang di titipkan ke para penghuni untuk diperiksa terlebih dahulu.
“Di depan rutan akan kita periksa barangnya di hadalan penitip. Diperiksa dengan teliti, setelah lolos kemudian kembali di periksa komandan jaga, baru bisa sampai ke orangnya,”sampainya.
Menurutnya, hal itu adalah kewajiban untuk menghentikan peredaran narkotika, khususnya di rutan kelas II Buntok.
“Tidak akan ada lagi kesempatan narkotika di rutan kelas IIB selama saya memimpin disini. Semua yang saya jelaskan tadi, merupakan komitmen saya selaku kepala rutan untuk memerangi narkotika,”tutupnya.(gor).

