Ssstt…Masuk Tahap Penyidikan Kasus Dana MTQ Barsel akan Ada Tersangka
BUNTOK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Romulus Haholongan Sitinjak,SH,MH menyatakan, kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) memasuki tahap penyidikan, oleh karena itu akan ada tersangka.
“Nanti akan kita analisa mengenai kontruksi hukumnya, bila memang nanti kontruksi hukumnya mengacu kepada seseorang yang bertanggung jawab terhadap pebuatan itu, maka seseorang itu akan menjadi tersangka,” kata Romulus saat wawancara kepada awak media usai melakukan press release, di kantor Kejaksaan Barsel, Jumat (17/6/22) siang.
Saat ditanyakan, bahwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan MTQ Barsel telah dalam tahap penyidikan, sudah semestinya akan ada penetapan tersangka, Kajari Barsel tersebut mengiyakannya.
“Iya,” ucap mantan Kajari Kepulauan Sula tersebut singkat.
Dirinya membeberkan, kasus tersebut berawal dari penggunaan dana hibah dari APBD Barsel tahun 2019 sebesar 8 miliar. Dana tersebut telah digunakan sekitar 4,5 miliar dan sisanya sudah dikembalikan oleh panitia penyelenggara, lantaran tidak bisa dilaksanakan akibat Covid-19 mulai mewabah.
“Ada 30 lebih saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, untuk dugaan kerugian negara masih belum bisa dipastikan, karena angkanya bergerak,” tandasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa kendala yang membuat proses kasus hukum ini terkesan lambat, yakni salah satunya karena banyaknya saksi yang harus diperiksa pihaknya.
“Karena beberapa saksi ada yang tinggal di luar wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu personil kami terbatas. Karena kami tidak mau cepat tanpa kontruksi hukum yang kuat, sehingga pada penetapan tersangka kami di pra peradilkan jebol, maka akan ulang lagi dari awal,” pungkasnya.(S1)