Ateng Sang Residivis Kambuh Berhasil Diringkus Resmob Polres Kapuas
Kapuas-Rupanya belum kapok setelah menjalani masa tahanan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor setelah bebas malah berulah lagi dengan mengembat sepeda motor yang terparkir di depan rumah,Minggu 7 April 2025,pukul 18:02 Wib.Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Reskrim Rizky Atmaka Rahardi mengakui bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan residivis dalam kasus yang sana bernama Ateng(31),warga Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Ternyata tersangka Ateng merupakan residivis dalam kasus Curanmor berhasil kami amankan,”kata Kasat Reskrim AKP Rizky Atmaka Rahardi,Rabu 9 April 2025.
Dijabarkan Kasar Reskrim bahwa,setelah mendapat laporan dari Korban bawa kendaraan miliknya Honda Vario berwarna Hitam dengan No Pol KH 5162 BA yang di parkir didepan rumah Jalan Pemuda rt 014 Kilometer 2,5, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng yang di parkir didepan rumah sudah tidak ada.
Anggota langsung bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya di Pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 17.20 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah rt. 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Modus operandi dimana tersangka Ateng mendapat kesempatan mengambil kendaraan yang terparkir di depan rumah korban karena kontak sepeda motor masih tercentol pada stop kontak sehingga memudahkan pelaku melakukan aksi curanmor.
“Sangkaan pasal
Tindak pidana Pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana sebagai ganjaran kejahatan,”pungkasnya.

