Terendus Dugaan Kejahatan Pemilu di Lakukan KPU dan Bawaslu
Kapuas – Terendus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mencuat setelah Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Provinsi Kalteng,menilisik kejadian tidak di lakukan pendistribusian surat undangan kepada warga setara dengan 12,4 persen DPT di Kabupaten Kapuas.
Ketua LBKNS Kalteng Gatner Eka Tarung, SE, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang melibatkan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.Dimana pasangan calon Bupati Kapuas nomor urut 4 yang memiliki elektabilitas tinggi sebagai putra daerah kelahiran Kecamatan Mantangai dengan jumlah 38 desa justru tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan pada hari pencoblosan.
“KPU tidak mendistribusikan surat undagan memilih sebanyak 36.634 undagan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas untuk menggunakan hak pilihnya jadi setara dengan 12,4 persen DPT Kabupaten Kapuas,”ungkap Gatner Eka Tarung,30 Januari 2025.
Menurut Gatner, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada saat pemungutan suara Pilkada yang digelar pada 27 Desember 2024. Ia menyebut adanya berbagai kejanggalan yang berpotensi mencederai demokrasi dan merugikan masyarakat Kapuas.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilkada ini, yang melibatkan penyelenggara pemilu. Hal ini harus segera diusut oleh pihak berwenang,” tegas Gatner.
Ia juga menambahkan bahwa LBKNS sudah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum serta lembaga terkait.Baik DKPP,Bawaslu RI dan Polda Kalteng.
“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar ada keadilan bagi rakyat Kapuas,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPUD dan Bawaslu Kabupaten Kapuas belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berharap dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti guna menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di daerah.

