Doyok di Amankan Pihak Keamanan Karena Kedapatan Memiliki Barang Haram 0,57 Gram
Kapuas-Doyok merupakan warga Kapuas harus berurusan dengan hukum karena memiliki barang haram diduga narkotika jenis sabu 0,57 gram,Selasa 8 April 2025 Pukul 14:45 Wib Kabupaten Kapuas Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudhadarma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo mengakui pihaknya telah mengatakan seorang lelaki atas nama Doyok(29),warga Kecamatan Pulau Petak.
“Tersangka Doyok kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram,”kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,Rabu 9 April 2025.
Disampaikan Kasat Narkoba,bahwa tersangka Doyok di amankan didepan rumah warga Handel Rambai Tiga Rt.006 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Saya tegaskan kepada pelaku pengedar mau pun pemakai akan kami tindak tegas di Wilayah Hukum Polres Kapuas yang melakukan transaksi Narkotika,”tugasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa
2 Paket plastik klip berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu Dengan Berat Brutto + 0,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram (plastik + kristal),1 buah plastik klip kecil kosong.1 buah botol plastik bertuliskan Cool Vita.1 unit Hp merk Infinix Note 40 Pro 5G warna Silver.
Uang Tunai Sebesar Rp. 170.000,-
“Doyok di jerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tutupnya.

