Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Tersangka Bersama Barang Bukti 19 Paket Sabu

Kapuas-Satresnarkoba Polres Kapuas dan Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 19 paket narkoba jenis sabu di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Kecamatan. Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng, Selasa 4 Februari 2025 sekitar jam 11.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial HN, (39), pekerjaan Karyawan Swasta, warga Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng dan inisial H (43), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Anjir Serapat Tengah Km. 12,5 Kecamatan Kapuas Timur Kab. Kapuas Kalteng.

Subandi menjabarkan, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya

Total Page Visits: 1122 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *