Dewan Minta Kades Bertanggung Jawab Secara Maksimal Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi meminta kepada seluruh kepala desa (kades), untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal sebagai pemimpin desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

”Kades menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa, khususnya alokasi dana desa dan dana desa yang mencapai miliaran rupiah. Ini tertuang di UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa,” kata Lily, Senin, 18 September 2023.

Dia menuturkan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, tertib serta disiplin anggaran. Ini harus diterapkan, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

”Agar terlaksana, kades dituntut bekerja profesional dalam melaksanakan tugas yakni melayani masyarakat dan memimpin pemerintah desa, sesuai dengan Perda Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa,” jelasnya.

Kemudian saat mengambil sebuah keputusan, juga harus melalui proses yang benar dan tidak boleh mengambil kebijakan yang berdasarkan keputusan sendiri. Terlebih dahulu harus dimusyawarahkan bersama dengan perangkat desa, BPD, dan masyarakat setempat.

”Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat. Dengan demikian, pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujarnya.

olitisi PDIP ini juga berpesan kepada seluruh kades agar selalu meningkatkan dan menjalin kerjasama serta hubungan yang harmonis dengan BPD dan masyarakat desa. ”Dengan hubungan yang harmonis antara seluruh pemangku kepentingan, maka ini akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan di desa,” tandasnya.(RED)

Total Page Visits: 168 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *