Pria Asal Sepang Diduga Edar Sabu, Dihadiahi Polisi Gelang Putih

KUALA KURUN, VOICE BORNEO.COM – Seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia harus diberikan hadiah gelang putih dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas. Lantaran, ditemukan saat tengah transaksi yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Pria tersebut diketahui berinisial AS, warga Kecamatan Sepang. Polisi juga menyita barang haram tersebut dengan berat kotor 0,84 gram, yang didapat dari tangan yang diduga pelaku pengedar narkoba.

Kapolres Gumas AKBP irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan, kejadian berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, karena di kediaman AS sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba. Kemudian, anggota langsung melakukan pengitaian terhadap pelaku tersebut.

“Anggota kita bersama dengan Satintelkam melakukan penyelidikan terhadap terlapor itu, dan benar saja, anggota langsung mengamankan pelaku tersebut,” ucap Budi Utomo, Senin (26/9).

Ketika diamankan, lanjutnya, anggota juga langsung melakukan pengeledahan disana langsung disaksikan petugas dari kelurahan, serta ditemukan ada satu buah paket dengan isi serbuk kristal putih. Lantas itulah, AS dibawa langsung ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Untuk pelaku ini juga akan kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” demikian dia. (Red)

Total Page Visits: 1169 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *