Resedivis “Mucil” Edar Obat Terlarang Terciduk Lagi

BUNTOK – Gerak cepat jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), dalam memberantas narkotika diwilayah tersebut patut diacungi jempol. Pasalnya setelah beberapa hari yang lalu menangkap pengedar narkoba jenis sabu, kali ini pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial si terduga pengedar narkotika jenis obat zenith dan ribuan obat daftar G, di rumahnya Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Selasa (22/2/22).

“Kita berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1.480 butir obat-obatan terlarang dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat jenis seledryl,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman.,SIK.,MIK didampingi Waka Polres Kompol Asdini.,SIK dan Kasat Narkoba, saat melakukan press release, Kamis (24/2/22) di Mapolres setempat.

Perwira menengah dengan dua melati dipundak tersebut menerangkan, penangkapan terduga pengedar obat terlarang tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan tindak tanduk terduga menjual barang haram tersebut.

“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan resedivis pada kasus yang sama di tahun 2017,” ungkap kapolres.

Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 196 jo pasal 98  ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36/2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (S1)

Total Page Visits: 1494 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *