PDAM Kapuas Berjanji Akan Memenuhi Hak Karyawan Yang Diberhentikan

KUALA KAPUAS, VOICEBORNEO.COM – Perusahaan Air Minum Daerah atau PDAM Kapuas atau sekarang bernama Perumda Air Minum Tirta Pambelum berjanji akan membayar hak-hak karyawan yang telah dinonaktifkan. Sehingga, sehubungan rasionalisasi karyawan, dikeluarkan surat dengan nomor UM.01.11/PERUMDATIRTAPEMBELUM/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022.
Pjs Direktur, Kristanto Suryadhi menyampaikan tentang adanya rasionalisasi itu, tidak serta-merta menghilangkan hak karyawan. Karena PDAM Kapuas akan memenuhi kewajiban atas hak para karyawan yang telah dinonaktifkan.
“Hak karyawan tersebut diberikan kepada pegawai perusahaan, calon pegawai (capeg) dan pegawai kontrak dalam katagorinya,” jelas Kristanto dalam press rilis yang diterima media ini pada Minggu, 22 Januari 2022.
Juga disebutkan, ada lima poin yang harus ditepati PDAM Kapuas, yaitu membayar tunggakan gaji sampai dengan Januari 2022, dana pensiun melalui melalui dana bersama atau DAPENMA, bayar iuran BPJS kesehatan, iuran BPJS ketenagakerjaan/astek dan pesangon bagi karyawan yang dinonaktifkan.
“Maka penyelesaian hak tersebut akan dibayarkan secara bertahap di mulai sejak Februari 2022 sesuai dengan kondisi keuangan PDAM Kapuas,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, jika ada pertanyaan terkait dengan hal tersebut, maka dapat dipertanyakan kepada departemen/bagian SDM-kepegawaian pada jam kerja.(SA/Red)

Total Page Visits: 1524 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *